1. Sarana Upacara Adat. Musik yang kita temukan dari daerah-daerah di Indonesia merupakan bagian dari kegiatan lain. Contohnya, musik yang dimainkan ketika melaksanakan upacara adat. Fungsi musik dalam hal ini adalah sebagai sarana upacara adat. Musik-musik ini dimainkan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kesan dan mendukung kegiatan
Fungsi musik tradisional antara lain sebagai sarana upacara adat budaya, sarana hiburan, dan lain sebagainya. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing fungsi musik tradisional dikutip dari buku Seni dan Budaya karya Harry Sulastianto dkk, (Grafindo).
Fungsi musik sebagai sarana upacara adat adalah untuk menciptakan suasana, meningkatkan kesadaran tentang budaya, dan menciptakan kondisi yang sempurna untuk memperingati suatu kejadian. Musik memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk berkumpul, bersama-sama menikmati acara, dan menghormati nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
Fungsi musik tradisional. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), musik tradisional memiliki enam fungsi utama, yaitu: Sebagai sarana upacara adat atau ritual. Dalam melaksanakan upacara adat tertentu, masyarakat daerah sering sekali menggunakan musik tradisional.
Dalam perkembangan budaya Indonesia, musik non tradisional mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting. Adapun fungsi tersebut di antaranya, yaitu. 1. Media Upacara Budaya. Fungsi yang pertama bagi budaya Indonesia, yaitu sebagai media upacara budaya. Contohnya, seperti upacara perkawinan yang menggunakan adat tertentu ataupun menggunakan
67) fungsi musik adalah sebagai berikut. 1. Sarana Upacara. Musik dapat dijadikan media untuk mendukung kegiatan upacara seperti berikut. Upacara Panen Padi (Upacara Seren Taun) di Jawa Barat, menggunakan musik angklung. Upacara Merapu di Sumba, menggunakan bunyi-bunyian untuk memanggil dan menggiring kepergian roh ke pantai merapu (alam kubur).
.
fungsi musik sebagai media upacara